rumahkaryabersama.com. Ini Komitmen Pemkab Kutim Terhadap Nasib Honorer di Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Sebanyak 4.303 TK2D yang tersisa dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Langkah ini mengakhiri era tenaga honorer di Kutim. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ardiansyah menegaskan bahwa Kutai Timur menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan kesempatan penuh kepada semua tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PPPK. Ia menyoroti perbedaan kebijakan dengan daerah lain yang hanya membuka formasi terbatas meski memiliki ribuan tenaga honorer.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat membuka secara resmi seleksi PPPK gelombang keempat tahap pertama pada Selasa (3/12/2024) kemarin, di Ruang CAT BKPSDM Kutim, menyampaikan untuk seleksi kali ini mencakup lebih dari 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang akan menjalani proses bertahap hingga 16 Desember 2024. Menurut Ardiansyah, seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
“Hingga saat ini, hanya Kutim yang memberikan kesempatan penuh bagi semua tenaga kontrak untuk menjadi PPPK. Di beberapa daerah lain, ada yang memiliki 12 ribu tenaga kontrak, tetapi hanya membuka formasi PPPK untuk 2.000 orang. Ini berarti ada 10 ribu tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Komitmen Pemkab Kutai Timur ini, menurut Ardiansyah, telah ditandatangani sejak aturan PPPK diterbitkan. Pemkab juga memastikan kesiapan anggaran melalui APBD untuk menanggung gaji PPPK.
“Saat aturan soal PPPK muncul, Pemkab Kutai Timur langsung membuat komitmen untuk mengangkat semua tenaga honorer kita menjadi PPPK. Kami siap dari sisi keuangan daerah, karena seluruh gaji PPPK akan dibebankan pada APBD,” tambahnya.
Proses seleksi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan peluang yang adil kepada seluruh tenaga honorer. Dengan kebijakan ini, Pemkab Kutai Timur tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ribuan tenaga honorer di daerah tersebut.
“Kita bersyukur APBD kita mampu mendukung kebijakan ini. Kami optimis semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkas Ardiansyah.
Dengan langkah ini, Kutai Timur menjadi contoh nyata dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah tersebut.
“Gelombang keempat ini mencakup lebih dari 4.300 TK2D yang, Insyaallah, akan diselesaikan semuanya untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, mereka tetap harus mengikuti tes sebagai bagian dari proses seleksi,” ujar Ardiansyah. (adv/kominfo/05)