rumahkaryabersama.com. Pemkab Kutim Gelar Presentasi Laporan Akhir RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang 2024-2044 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar presentasi laporan akhir dan konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangkulirang tahun 2024-2044, bertempat di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (3/12/2024).
Rencana Detail Tata Ruang atau yang disingkat RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR Kawasan Perkotaan Sangkulirang untuk periode 2024-2044 kini berada di tahap finalisasi. Kegiatan presentasi laporan akhir dan konsultasi publik yang digelar pada Selasa (3/12/2024) di Hotel Royal Victoria, Sangatta, menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk menetapkan arah pembangunan perkotaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Joni Abdi Setia menegaskan bahwa dokumen RDTR ini merupakan pedoman vital untuk mengarahkan pertumbuhan kawasan perkotaan Sangkulirang dalam 20 tahun mendatang.
“RDTR ini menjadi dasar dalam mewujudkan pengembangan kawasan yang seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak terkait, seperti anggota DPRD Kutim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, pejabat Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hadir pula camat, kepala desa, dan konsultan dari PT Viarchindo Inti Selaras, yang bertanggung jawab atas penyusunan RDTR.
Konsultasi publik tahap kedua ini fokus pada dua aspek utama. Satu, indikasi Program Prioritas, yakni penetapan program strategis yang akan dilaksanakan untuk pengembangan kawasan. Dua, peraturan zonasi, yaitu pengaturan pemanfaatan ruang yang mencakup area permukiman, perindustrian, ruang terbuka hijau, hingga kawasan strategis tertentu.
“RDTR ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi pijakan untuk membangun Sangkulirang yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas plt Kadis PUPR Kutim Joni Abdi Setia. (adv/kominfo/05)