Ini Tanggapan Siang Geah Terkait Usulan Tambahan Anggaran Sebesar Rp. 400 Miliar

IMG 20240819 WA0055

rumahkaryabersama.com. Ini Tanggapan Siang Geah Terkait Usulan Tambahan Anggaran Sebesar Rp. 400 Miliar – Usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk menambah anggaran sebesar Rp. 400 miliar bagi proyek Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC) pdalam APBD Perubahan 2024 mendapatkan respons tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Anggota DPRD Kutim, Siang Geah, dengan lantang menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui, mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Usulan tambahan anggaran Rp. 400 miliar lebih untuk pembayaran proyek tahun jamak tidak disetujui DPRD Kutim karena adanya Permendagri yang melarang hal tersebut,” ujar Siang Geah dalam wawancara di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menggambarkan sikap tegas DPRD dalam menjaga integritas anggaran daerah, khususnya terkait aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proyek Tahun Jamak, yang diharapkan mampu menjadi penggerak pembangunan di Kutai Timur, kini menghadapi kendala serius dalam realisasinya. Banyak proyek yang tidak berjalan sesuai dengan rencana, sehingga anggaran yang telah disiapkan untuk tahun 2023 menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Hal ini menjadi sorotan utama Siang Geah, yang menilai bahwa kinerja proyek-proyek ini jauh dari harapan.

“Ternyata, dalam pelaksanaan, banyak proyek tahun jamak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah tahun 2023 banyak jadi Silpa. Sebab pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pembangunan,” paparnya.

Kenyataan ini menggambarkan bahwa meskipun ada alokasi anggaran yang cukup besar, tanpa perencanaan dan pelaksanaan yang matang, dana tersebut hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Dalam pernyataannya, Siang Geah juga menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang ada dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyarankan agar pembayaran proyek yang tidak terakomodasi dalam APBD Perubahan 2024 dapat dilakukan pada APBD murni tahun depan, selama hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena Mendagri sudah menyatakan tidak boleh di APBD Perubahan, saya pikir pembayaran bisa dilakukan di APBD murni tahun depan. Bisa dirapel, jika sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Ini Tanggapan Siang Geah Terkait Usulan Tambahan Anggaran Sebesar Rp. 400 Miliar

Penegasan ini menunjukkan sikap hati-hati DPRD dalam mengelola keuangan daerah, demi menghindari potensi pelanggaran hukum yang bisa berdampak buruk bagi Pemerintah Daerah.

Meskipun anggaran tambahan tidak disetujui, Siang Geah tetap berharap agar pelaksanaan proyek tahun jamak dapat terus berjalan hingga selesai, mengingat proyek-proyek tersebut memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Kutim. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sisa pekerjaan tahun lalu tidak bisa ditarik ke tahun 2024, sesuai dengan kesepakatan antara Bupati dan DPRD.

“Karena anggaran tahun lalu tidak terserap semua, maka itu jadi Silpa dan tidak bisa dibayar tahun ini,” tegasnya. (adv/dprd/wa).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *