Ini Alasan Dinas Perkim Kepada Dewan, Terkait Lambannya Progres Penyerapan Anggaran

IMG 20240620 WA0014

rumahkaryabersama.com. Ini Alasan Dinas Perkim Kepada Dewan, Terkait Lambannya Progres Penyerapan Anggaran -Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan menyebut lambannya proses penyerapan Anggaran yang di lakukan oleh beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim, salah satunya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yakni adanya proses pergeseran Anggaran murni tahun 2024 yang cukup memakan waktu.

“Waktunya cukup lama sekitar satu bulan dan informasi yang di sampaikan oleh mereka (Perkim) habis lebaran sudah bisa jalan,” ucap Arfan kepada awak media usai menggelar rapat bersama beberapa Perangkat Daerah, di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Senin (10/06/2024).

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar menambahkan, selain proses pergeseran anggaran yang cukup memakan waktu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan, juga menjadi bagian dari alasan yang di kemukakan oleh Dinas Perkim. Sehingga berdampak terhadap proses penyerapan anggaran yang tidak maksimal.

Ini Alasan Dinas Perkim Kepada Dewan, Terkait Lambannya Progres Penyerapan Anggaran

“Kami coba tanyakan, kenapa personelnya tidak di tambah, mereka beralasan ada aturan yang mengikat disitu, yang tidak bisa serta merta menambah personel, dan mudah-mudahan dengan alasan tersebut, menjadi pengajuan kita dari DPRD kepada Pemerintah agar bisa membedah lagi terkait Peraturan Bupati (Perbup) terkait proses-proses penginputan pengelolaan APBD itu,” ujarnya.

Salah satu poin yang menurut Asti Mazar menghambat proses penyerapan anggaran yakni terkait sistem penginputan anggaran di tahap pergeseran yang seharusnya bisa di lakukan sejak bulan Maret, namun karena adanya sistem yang sudah di atur, akhirnya molor sampai dengan bulan Mei. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan proses penyerapan anggaran.

“Untuk Perkim sehabis lebaran ini sudah bisa on going,” pungkasnya.(adv/dprd/5/Wa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *