rumahkaryabersama.com. Anggota DPRD Kutim, Yan : Raperda Penanggulangan Kebakaran Perlu Dibuat Payung Hukumnya – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dalam Sidang Paripurna yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Yan di dapuk oleh fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra dan PKB ini untuk membacakan pandangan fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Di hadapan unsur Pimpinan DPRD serta 21 Anggota DPRD yang hadir dan Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, juga undangan lainya. Yan, mengatakan pentingnya Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk dilanjutkan pembahasannya.
Mengawali pemandangannya, Yan menyebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi landasan hukum utama dalam penyusunan Raperda tersebut.
Anggota DPRD Kutim, Yan : Raperda Penanggulangan Kebakaran Perlu Dibuat Payung Hukumnya
“Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini memang dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasinya,” ujar Yan.
Namun, dalam menyusun regulasi, dirinya meminta agar pemerintah tetap berpedoman sesuai nomenklatur yang ada, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan.
“Baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran. Serta melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran,” Urainya. (adv/dprd/5/Wa)