rumahkaryabersama.com. Bupati Kutim Pastikan Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memastikan Kampung Sidrap bakal jadi desa persiapan. Kepastian ini diungkapkan Ardiansyah untuk meningkatkan pelayanan di daerah yang berbatasan dengan Kota Bontang itu.
Kampung Sidrap sendiri berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Rencana pembangunan Kampung Sidrap ini bakal dilakukan Pemkab Kutim usai usulan Pemkot Bontang memasukkan wilayah tersebut ke daerahnya ditolak Mahkamah Agung (MA)
Hal itu diungkapkan Bupati Kutim usai menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2023-2024, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Selasa (14/5/2024).
“Oh iya, Kampung Sidrap tetap kita teruskan pembangunannya. Bahkan, kita lanjutkan sebagai desa persiapan. Jadi, Kampung Sidrap nantinya akan berdiri sendiri menjadi desa definitif, pemekaran dari Desa Martadinata,” tegas Bupati Ardiansyah.
Hanya saja, Pemkab Kutim harus memenuhi seluruh kebutuhan dan persyaratan untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai Desa Persiapan. Ini juga sebagai bukti keseriusan Pemkab Kutim membangun daerah yang berbatasan dengan Kota Bontang itu.
Beberapa persyaratan tersebut yakni proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan ke dalam wilayahnya.
Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak usulan Pemkot Bontang, kita akan terus melanjutkan pembangunan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan,” kata Bupati Kutai Timur.
Dengan pembangunan itu, diharapkan masyarakat Kampung Sidrap mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan merata di berbagai bidang.
Bupati Kutim Pastikan Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan
Ardiansyah menegaskan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mendukung dan memperjuangkan kepentingan rakyatnya, demi terwujudnya kesejahteraan bersama.
Keinginan Ardiansyah Sulaiman ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kutim Joni. Dia mengatakan hal ini harus dipercepat demi kesejahteraan masyarakat Kampung Sidrap.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kutim tentu dan pasti mendukung rencana Pemerintah, dalam hal ini bupati, untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi Desa Persiapan,” kata Joni. (adv)