rumahkaryabersama.com. Laporan Pansus DPRD Kutim Terhadap Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan – Rapat Paripurna ke-20 pembahasan tentang persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan di Kutim dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Senin (22/4/2024) dengan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekwan Juliansyah, 28 anggota dewan, serta beberapa Kepala PD lainnya di masa persidangan II tahun 2023-2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Jimmy dalam laporannya menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Pansus yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023.
Rujukan Pansus pada Raperda tersebut didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Selanjutnya Jimmy menyampaikan bhwa pembahasan Raperda tentang pedoman penyediaan dan penyerahan, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan di daerah, telah dilaksanakan melalui beberapa tahap rapat sebelumnya.
Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pihak terkait, untuk membahas dasar pengajuan Raperda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. “Dimana setiap pengembang harus menyerahkan aset prasarana umum (PSU) kepada pemerintah agar pemeliharaan PSU harus berkesinambungan,” tegasnya.
Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 7 November 2023 dengan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, untuk membahas aspek hukum dari Raperda.
“Rapat ketiga pada tanggal 18 November 2023, yang dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Bagian hukum Sekretariat daerah menyampaikan naskah akademik terkait Raperda tersebut. Karena Raperda merupakan inisiatif pemerintah,” imbuhnya.
Selanjutnya pada tanggal 22 November 2023, serta pada tanggal 12 Desember 2023 dan 15 Januari 2024 dilakukan penyempurnaan dan finalisasi terhadap Raperda tersebut. Hasil dari semua kegiatan Pansus akan disampaikan dalam catatan rapat yang merupakan bagian dari laporan Pansus.
Jimmy juga menekankan pentingnya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan di daerah dalam konteks good governance.
Laporan Pansus DPRD Kutim Terhadap Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan
“Menyediakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman merupakan hal penting, terutama dalam perkembangan pembangunan yang pesat. Setiap pengembang perumahan, baik dari pemerintah maupun swasta, harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyediaan lahan untuk sarana pemakaman/tempat pemakaman sesuai dengan persentase yang telah ditentukan,” tegasnya.
“Kami berharap ke depan Raperda, penyediaan dan penyerahan prasaran, sarana utilitas dan umum kawasan perumahan di Kutim dapat berlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.
Terakhir Pansus berharap agar Raperda tersebut dapat di implementasikan dangan baik maka perlu adanya kesinambungan. “Dengan penyerahan fasilitas umum adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah di daerah untuk melakukan penyediaan dan penyerahan sapras dan utilitas kawasan perumahan di daerah bagi kepentingan masyarakat secara luas,” tutupnya.(Adv/DPRD)
loading="lazy" />






