kaltimcyber.com. Bupati Kutim Lantik Anggota BPD PAW Desa Tanah Abang, Ini Pesannya – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan sekaligus melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanah Abang di Halaman Posyandu Desa Sumber Sari Kecamatan Long Mesangat, Selasa (23/4/2024) pagi.
Pengukuhan ini berdasarkan landasan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 141.2/K.827/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat Masa Bhakti 2020-2026. Selain itu juga, sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kelancaran kerja anggota BPD Desa Tanah Abang.
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya peran anggota BPD dalam pemerintahan desa. Ia berharap anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat membawa semangat baru dan bekerja maksimal dengan dedikasi tinggi untuk memajukan desa.
“Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD terpilih dan mengingatkan untuk bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas menjadi poin penting,” ucapnya.
Terakhir, ia mengingatkan dalam menjalankan tugas, anggota BPD tidak menggunakan ilmu kira-kira agar tidak bertentangan dengan hukum di kemudian hari.
“Harus betul-betul paham aturan yang ada terutama tentang desa, saudara tidak boleh menggunakan ilmu kirologi atau ilmu kira-kira,” pesannya.
Sekedar diketahui, Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disebut BPD dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(adv/kominfo)