Menjadi Payung Hukum Pembenahan Fasilitas Perumahan, Raperda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

IMG 20240428 WA0018

rumahkaryabersama.com. Menjadi Payung Hukum Pembenahan Fasilitas Perumahan, Raperda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).

Persetujuan tersebut dilakukan oleh Pemkab Kutim yang diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama, dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim menjadi saksi dalam penandatanganan.

Usai penandatanganan persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan pendapat akhirnya, mengatakan bahwa persetujuan tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda tersebut.

“Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” ucap bupati.

Bupati menjelaskan bahwa banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

Menjadi Payung Hukum Pembenahan Fasilitas Perumahan, Raperda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Mengenai penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” tutupnya. (adv/DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *