DPRD Kutim Akan Segera Melaksanakan Pembahasan Penyederhanaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

IMG 20231106 WA0006

rumahkaryabersama.com. DPRD Kutim Akan Segera Melaksanakan Pembahasan Penyederhanaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggodok beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas, salah satunya berkaitan dengan Raperda pajak Daerah dan Retribusi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi dimaksudkan untuk menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah dikeluarkan terkait perpajakan yang sebelumnya sudah ada.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya Kutai Timur telah memiliki regulasi berkaitan dengan aturan tentang pajak ijin usaha, pajak umum, serta pajak ijin tertentu. Namun sekarang sudah tidak boleh, harus dijadikan dalam satu bentuk aturan saja,” ujarnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD Kutim ini menyebut, urgensi perubahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini mengacu terhadap perubahan regulasi yang ditetapkan baik, pemerintah provinsi maupun pusat.

“Kenapa kita baru bahas, karena kita juga menunggu Peraturan Pemerintah (PP), nah sekarang sudah bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah,” imbuhnya.

DPRD Kutim Akan Segera Melaksanakan Pembahasan Penyederhanaan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, secara umum dalam perumusan Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi, nantinya tidak akan banyak mengalami perubahan yang terlalu signifikan. Karena hanya bersifat menggabungkan beberapa Perda yang sudah ada yang disesuaikan dengan regulasi diatasnya.

“Batas akhir pembahasan kami targetkan desember tahun ini selesai, agar januari 2024 sudah bisa kita jalankan,” ucap Agusriansyah.

Nantinya, dalam pembahasan Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi, sambung Agusriansyah Ridwan, juga tetap akan melakukan kajian-kajian dengan melibatkan berbagai stakeholder, dengan tujuan agar saat proses perumusan regulasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *