rumahkaryabersama.com. Ini Pentingnya Data Tabulasi Aset, Kata Anggota DPRD Leni Susilawati Anggraeni – Tabulasi aset menjadi bagian penting dalam sebuah penyusunan data maupun aset di lingkup pemerintahan sendiri. Penyusunan aset sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim Leni Susilawati Anggraeni beberapa waktu lalu.
Dalam aturan itu, kata Leni Susilawati Anggraeni menyebutkan bahwa aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
“Nah di Kabupaten Kutai Timur sendiri, tabulasi aset sangat di butuhkan, untuk mengetahui berapa jumlah dan di mana saja aset kita, termasuk bagaimana kondisinya sampai saat ini,” ujar Leni.
Dengan memiliki tabulasi aset yang baik. menurut Sekretaris Komisi Bidang ekonomi dan Keuangan DPRD Kutim ini menjadi salah satu indikator dan dasar utama dalam menentukan kebutuhan apa saja yang masih di perlukan ataupun sebaliknya. Selain itu dengan adanya tabulasi aset yang baik juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, yakni terkait keterbukaan informasi.
“Dari data aset yang ada, menjadi bahan evaluasi, tidak hanya kami di DPRD, tapi juga kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/wa)