rumahkaryabersama.com. Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Unit Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung – Dalam langkah strategis memperkuat struktur organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di tingkat kecamatan, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengukuhkan pengurus Unit Korpri Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung.
Acara yang berlangsung di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Rabu (3/7/2024), ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja di wilayah tersebut.
Upacara pengukuhan Korpri Bengalon dan Rantau Pulung (Ranpul) ini digelar di Gedung Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon pada Selasa (2/7/2024) pagi. Prosesi dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi dan didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Misliansyah.
Dalam sambutannya, Seskab Kutim Rizali Hadi menekankan pentingnya keberadaan Korpri sebagai wadah yang menyatukan ASN dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga ke daerah.
“Korpri adalah organisasi yang sudah ada sejak lama, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Alhamdulillah, saat ini kita mengukuhkan unit Korpri di tingkat kecamatan, khususnya di Rantau Pulung dan Bengalon. Korpri bukan hanya ada di ibu kota kabupaten, tetapi juga di seluruh kecamatan, baik itu PNS, PPPK, maupun TK2D. Semua berada di bawah binaan Korpri kabupaten dan kota, termasuk di Kutim,” ujar Rizali Hadi.
Lebih lanjut, Rizali berharap agar para anggota Korpri di kecamatan dapat aktif menyampaikan ide, gagasan, dan pemikiran mereka kepada Korpri kabupaten.
Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Unit Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung
“Sejak Kutim dibentuk, organisasi Korpri sudah ada, termasuk di kecamatan. Usai dikukuhkan ini, kami mengharapkan ide, gagasan, dan pemikiran dari anggota Korpri kecamatan dapat disampaikan ke Korpri kabupaten,” harapnya.
Pengukuhan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri dan Kepres Nomor 24 Tahun 2010 juga menjadi landasan hukum yang mengatur pembentukan dan operasional Korpri di Indonesia.
Di tingkat lokal, pengukuhan ini juga merujuk pada Keputusan Nomor 800.1.11.9/16/DP-KORPRI Kecamatan Rantau Pulung dan Nomor 800.1.11.9/11/DP-KORPRI Kecamatan Bengalon untuk masa bhakti 2024-2027. (adv/kominfo/5)
loading="lazy" />

