Kecamatan Muara Wahau Terima Kunjungan Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA

IMG 20240806 WA0003

rumahkaryabersama.com.Kecamatan Muara Wahau Terima Kunjungan Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA – Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun diwilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu masyarakat yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA Kutim melanjutkan kegiatan verifikasi data masyarakat hukum adat di Desa Deabeq, Kecamatan Muara Wahau. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan data yang diserahkan komunitas adat setempat serta melindungi hak-hak adat mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Adat Besar Ledjie Be, Kepala Adat Cornelius Kelwat, Kepala Desa Deabeq Yohanes Luy, Tim Verifikasi dari Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutim, Yayasan PADI Indonesia dan BIOMA, serta Kasi PMDK (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kecamatan) Erni, Babinsa, dan Kamtibnas Kecamatan Muara Wahau.

Pada hari kedua, kegiatan dipusatkan di Rumah Adat Eweang Desa Deabeq. Acara dimulai dengan ritual adat penyambutan tamu untuk Tim Verifikasi dan Validasi Panitia MHA, Selasa (30/7/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Camat Muara Wahau Marlianto, yang diwakili oleh Kasi PMDK Erni, menyatakan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat Wehea.

Ia menekankan pentingnya proses verifikasi ini sebagai langkah krusial untuk memastikan keabsahan pengakuan hak-hak adat.

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Wehea merupakan bagian integral dari komitmen kita dalam menjaga keberagaman budaya dan hak-hak lokal,” ujar Erni.

Kecamatan Muara Wahau Terima Kunjungan Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA

Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat adat di Muara Wahau, khususnya di Desa Wehea.

“Kegiatan verifikasi ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat di Kutim,” lanjutnya.

Setelah sambutan Camat Muara Wahau, sesi tanya jawab diadakan antara komunitas dan Panitia. Ibu Leang Liq, Staf Adat Desa Deabeq, memperkenalkan makanan khas dan barang-barang peninggalan sejarah Desa Deabeq.

Setelah makan siang bersama, tim verifikasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat benda-benda peninggalan sejarah dan memverifikasi kondisi tanah serta pemanfaatan sumber daya alam yang diklaim oleh masyarakat adat. (adv/kominfo/5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *