rumahkaryabersama.com. Ini Alasan Hadirnya Perda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Permukiman, Kata Ketua DPRD – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Permukiman yang baru saja disahkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur (Kutim), membawa angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bermukim di kawasan perumahan.
Dimana, Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD pada April lalu, memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk bisa mendistribusikan pembangunan, terutama infrastruktur dasar kepada masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan.
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum adalah bangunan fisik dan kelengkapannya untuk memenuhi kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, dan nyaman yang meliputi bangunan rumah, PSU yang dibangun oleh Pengembang baik di atas tanah milik swasta maupun Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk prasarana permukiman terdiri dari jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, air limbah/sanitasi, persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telepon.
“Salah satu alasan hadirnya Perda tersebut, karena apabila ada fasilitas rusak atau perlu penanganan segera, seperti sarana pendukung misalnya perlu pembangunan parit, pemerintah tidak bisa intervensi, kalau menunggu dari pihak perumahan prosesnya biasnya agak lama,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut, memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan, terutama dalam pembangunan infrastruktur.
“Tapi, harus ada komunikasi dulu yang baik antara pemerintah dengan pihak pengembang, jangan sampai mereka (pengembang) di langkahi, dan saya berfikir mereka (pengembang) pasti seneng, karena di bantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hadirnya Perda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Permukiman akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya memberikan pelayanan terutama pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
‘Kita masih sering jumpai, masih ada kawasan perumahan yang belum di lengkapi fasilitas yang yang memadai, seperti jalan yang belum beton, belum ada drainase. Nah, dengan adanya Perda ini, pemerintah sudah bisa intervensi itu,” ujarnya.(adv/dprd/05/Wa)