Dinilai Lamban, Ketua Komisi D DPRD Kutim Desak Pembangunan Jembatan di Kecamatan Telen

IMG 20240607 WA0008

rumahkaryabersama.com. Dinilai Lamban, Ketua Komisi D DPRD Kutim Desak Pembangunan Jembatan di Kecamatan Telen – Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan menyebut pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 52 Miliar dan masuk dalam skema tahun jamak di kecamatan Telen yang menghubungkan antara desa Juk Ayaq dan Muara Pantun bakal molor dari tenggat waktu yang sudah di tetapkan.

“Penyebabnya karena anggaranya tidak terserap dengan maksimal di tahun 2023 lalu, padahal jembatan itu sangat kami butuhkan untuk membantu warga kami dalam menunjang aktifitasnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata Yan, meskipun pembangunan jembatan yang memiliki panjang rentang 100 meter tersebut sudah di mulai pembangunannya, namun masyarakat harus kembali bersabar untuk bisa menikmati jembatan yang sudah lama mereka nantikan.

Dinilai Lamban, Ketua Komisi D DPRD Kutim Desak Pembangunan Jembatan di Kecamatan Telen

Mengingat, tahun 2024 ini sisa anggaran yang sudah di tetapkan melalui skema tahun jamak untuk pembangunan jembatan sebesar Rp 56 milyar, hanya menyisakan Rp 6 Miliar lebih.

“Alokasi itu kan sudah tercatat dalam skema dan MoU yang sudah di sepakati antara pemerintah dan DPRD, dan kalau itu tidak terserap, maka anggaran akan kembali mengalami SiLPA, dan kalaupun mau di gunakan lagi anggaranya, harus di bahas ulang, tapi pembahasannya akan secara menyeluruh, tidak hanya mengenai anggaran yang di tahun jamak saja,” ucap Yan.

Bendahara DPC Gerindra Kutim ini meminta agar pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi kinerja penyelenggaran dan pelayanan secara konsisten, termasuk melakukan perubahan-perubahan yang mendasar dalam mencapai sasaran program pembangunan yang sudah di tetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *