Rumahkaryabersama.com. Ciptakan Kawasan Perumahan Yang Tertib, Anggota Dewan Akan Belajar Ke Kota Makasar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui secara langsung penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan di wilayah tersebut.
“Yah kami masih menjadwalkan dengan rekan-rekan di Pansus, karena memang waktunya belum ketemu, tapi InsyaAllah dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Pansus Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kutim Jimmi.
Saat di singgung kenapa memilih kota yang terkenal dengan sebutan Angin Mammiri ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut, Kota Makassar sudah lama menerapkan Perda serupa yang menurutnya mampu diimplementasikan secara baik dan efektif.
“Disana (Makassar) kan perumahan nya padat, dan mereka sudah sukses menerapkan itu (Perda),” imbuhnya.
Selain itu, dalam kunjungannya nanti, pihaknya juga akan fokus untuk mengetahui penerapan sanksi bagi para pengembang perumahan yang tidak mengindahkan atau mematuhi aturan yang tertera dalam Perda tersebut. Termasuk persyaratan yang harus di penuhi sebelum pengembang menyerahkan aset kawasan perumahan tersebut kepada pemerintah untuk di lakukan intervensi berupa pembangunan infrastruktur.
“Jadi syarat utama kawasan perumahan itu bisa dilakukan pembangunan oleh pemerintah, minimal 80 persen sudah terpenuhi, kalau belum ya jelas tidak bisa,” pungkasnya.