rumahkaryabersama.com. DPRD Kutim Akan Segera Membahas Pengarusutamaan Gender Menjadi Salah Satu dari Empat Raperda – Dalam penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) harus memuat 3 (tiga) unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan Filosofis. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan.
“Dalam penyusunan Raperda harus memuat 3 unsur pendukung, yakni pendekatan Yuridis, Sosialis dan Filosofis serta dalam proses penyusunannya harus ada rujukan regulasi diatasnya, kalau tidak ada, harus mencari rujukan yang berkaitan dengan analisis persoalan,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, saat ini DPRD sedang menyusun Raperda tentang pengarusutamaan gender, dimana dalam Raperda tersebut mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
“Jadi dalam Raperda tersebut (Pengarusutamaan gender) coba kita muat beberapa hak dan kewajiban yang bisa dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan,” terangnya.
Politisi dari partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, meskipun Kabupaten yang baru saja merayakan usia ke 24 tahun ini sudah memiliki perda terkait perlindungan perempuan, namun dalam Raperda pengarusutamaan gender tersebut, nantinya akan memuat terkait manajemen keseimbangan.
“Dengan kata lain, bagaimana regulasi ini menjadi payung hukum dalam memberikan kesempatan dan ruang yang sama baik bagi laki-laki maupun perempuan,” imbuhnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat di DPRD Kutim ini juga membeberkan, pengarusutamaan gender menjadi salah satu dari 4 (empat) Raperda yang saat akan dibahas oleh DPRD.
DPRD Kutim Akan Segera Membahas Pengarusutamaan Gender Menjadi Salah Satu dari Empat Raperda
“Ada Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV AIDS, Sarana dan Prasarana Utilitas kawasan perumahan serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pengertian gender berbeda dengan pengertian jenis kelamin. Gender dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana individu yang lahir secara biologis sebagai laki-laki dan perempuan yang kemudian memperoleh pencirian sosial sebagai laki-laki dan perempuan melalui atribut-atribut maskulinitas dan feminitas yang sering didukung oleh nilai-nilai atau sistem dan simbol di masyarakat yang bersangkutan.
Lebih singkatnya, gender dapat diartikan sebagai suatu konstruksi sosial atas seks, menjadi peran dan perilaku sosial. Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula.