Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Disahkan Menjadi Perda di Paripurna ke-20

IMG 20230728 WA0000

SANGATTA. Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Disahkan Menjadi Perda di Paripurna ke-20 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapar Paripurna ke 20 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022. pada Kamis (27/07/2023).

Rapat yang di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta di hadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 28 Anggota DPRD, unsur Forkopimda serta undangan lainya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Joni dalam kesempatan itu menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD.

“Hal ini dilaksanakan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan, yang di maksudkan untuk perbaikan kinerja pemerintah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Dalam prosesnya, sambung Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah melaksanakan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 22 secara estafet bersama dengan tim pemerintah daerah.

“Didasari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Sebagaimana di ketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sehingga telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran, terlebih Kabupaten Kutim telah di anugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Disahkan Menjadi Perda di Paripurna ke-20

Senada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam kesempatannya mengatakan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.

Pada kesempatan itu, Pemkab Kutim memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk ketujuh fraksi di DPRD Kutim. Berkat dukungan kerja sama yang baik dan kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses tahapan pembahasan yang telah berlangsung.

Selain penandatangan antara DPRD dan Bupati sebagai bukti disahkannya Perda dimaksud, dalam paripurna itu, ketua Pansus Sayid Anjas juga berkesempatan membacakan laporan yang juga memuat saran serta rekomendasi kepada pemerintah.

Akhirnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan secara bersama oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni.

Tampak menyaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Arfan, beberapa kepala OPD dan 20 anggota DPRD Kutim dalam Sidang Rapat Paripurna ke-20.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *