SANGATTA. Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Gelar Hering Bersama Koperasi Kongbeng Lestari – Koperasi merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Namun masih banyak terdapat beberapa koperasi yang memiliki permasalah antara pengurus dengan anggotanya salah satunya adalah koperasi yang terdapat di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Permasalahan koperasi di Indonesia biasa timbul karena kurangnya pemahaman dan kompetensi dari para pengelolanya, seperti pengurus dan pengawas. Hal ini membuat koperasi sulit berkembang, alhasil tidak tercapai kesejahteraan para anggotanya.
Banyaknya pengaduan keluhan dari masyarakat atas perlakuan Koperasi Kongbeng Lestari, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar rapat hearing terkait masalah tersebut.
Dalam kegiatan hearing itu turut di hadir Anggota Komisi B DPRD Kutim Faisal Rachman sekaligus memimpin rapat, dan beberapa anggota dewan seperti, Alfian Aswad, Muh. Son Hatta, Basti Sangga Langi, Masdari Kidang, perwakilan Dinas Koperasi, Disbun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, pengurus koperasi, puluhan masyarakat Desa Nehes Liah Bing serta undangan lainnya.
Faizal Rachman mengatakan, bahwa DPRD bukan aparat hukum yang bisa menentukan atas permasalahan ini, pihaknya hanya memberi pertimbangan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.
“Masalah seperti ini sering kali terjadi. Pernah saya tangani kasus di bukit permata itu, persis konflik antara anggota dan koperasi, sampai-sampai kasusnya dibawah keranah hukum. Karena tidak mau negosiasi dan tidak mau musyawarah, ini sebenarnya yang kita hindari”, Ungkap Faizal Rachman.
Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Gelar Hering Bersama Koperasi Kongbeng Lestari
Menurutnya, menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa. Akan banyak sekali giuran-giuran seperti dengan harta, tawaran, iming-imingan.
“Kelihatan semuanya sangat menggiurkan. Tetapi kalau salah langkah, yah pasti akan ke ranah hukum,” ungkapnya.
“Saya berharap, jangan ada lagi koperasi begitu, yang ada, masyarakat lagi nanti melapor lagi ke DPRD. Termasuk contoh, di Kecamatan Rantau Pulung, koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun. Katanya, duitnya di pending sama perusahaan,” pungkas Faizal.