RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG. Program Kotaku di Sangkulirang, Ditandai Dengan Peletakan Batu Pertama – Bersama Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, Anggota Komisi V DPR-RI Irwan melaksanakan peletakan batu pertama, menandai akan dimulainya program kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim, Selasa (2/8/2022) siang kemarin.
Secara bergantian peletakan batu pertama tersebut dilanjutkan oleh Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan serta Kasi Pelaksanaan Wilayah II Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Alfrits Steeve Willy Makalew.
Desa Benua Baru Ilir merupakan satu dari desa prioritas penanganan kumuh yang berada di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim, Provinsi Kaltim, berdasarkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 600/K113/2022 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Kutai Timur.

Dengan demikian penanganan kumuh dilakukan dengan pembangunan infrastruktur bangunan, jalan, drainase, air bersih, persampahan, dan mitigasi kebakaran, baik skala lingkungan dan skala kawasan, sesuai permasalahan di lapangan dan luas kawasan kumuh.
Program Kotaku di Sangkulirang, Ditandai Dengan Peletakan Batu Pertama
Dalam kesempatannya, Wabup Kutim Kasmidi Bulang mengatakan dengan program Kotaku tersebut tentunya menjadi trobosan yang luar biasa. Terlebih konsep ini berasal dari masyarakat sendiri dan kemudian dilaksanakan oleh masyarakat. Sehingga akan terwujudnya perubahan wajah kawasan serta terjadinya peningkatan pelayanan akses bagi masyarakat, yaitu memudahkan akses jalan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya program Kotaku dengan konsep padat karya seperti ini, serata melibatkan masyarakat, merupakan trobosan yang sangat luar biasa. Terus pekerjaannya juga melibatkan masyarakat yang ada di sini, yang telah ditetapkan dengan aturan dan standarisasi,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya berharap konsep tersebut dapat diterapkan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Kutim.
“Nanti kita bisa diskusi bagaimana konsepnya dan pendekatan aturannya bagaimana. Jika memang boleh, ini konsep yang paling bagus dan paling mengena saya pikir, daripada harus ada tender yang lama. Dan ini semua bisa menjadi referensi bagi kita untuk bisa dilakukan. Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada Kementrian PUPR dan dinda Irwan yang telah berjuang melalui keanggotaannya di DPR pusat untuk kemajuan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD RI Irwan mengutarakan program Kotaku merupakan salah satu program strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan, terutama dalam hal penanganan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Kota tanpa kumuh ini memang untuk mengurangi kekumuhan suatu kota, dasarnya adalah SK Bupati. Pekerjaannya itu antara lain memperbaiki jalan lingkungan, seperti pengerasan jalan dengan rijik beton dan dapat juga mengunakan paving, hingga perbaikan drainase,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa yang terpenting dari kegiatan ini adalah melibatkan langsung masyarakat dalam pembangunan. Diman program tersebut juga dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 seperti ini. Kegiatan ini merupakan program-program yang sifatnya pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.
“Semua pekerjaan padat karya, yang mengawasi pekerjaan ada yang dari lembaga masyarakat dari desanya, kemudian yang melakukan pekerjaan juga langsung masyarakat dari desanya, dan yang merencanakan pekerjaannya berdasarkan rembuk musyawarah masyarakat di pemukiman itu. Dan ini merupakan program unggulan Kementrian PUPR, jadi beberapa kota yang masuk dalam SK kumuh di Indonesia dapat dikurangi. Ini juga terintegrasi dengan program mengurangi angka stunting,” ungkapnya. (Adv/Rb.01,03,05R)