Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan PLTS di Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Empat Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan PLTS di Hari Bhakti Adhyaksa ke 62
Press reales penetapan empat tersangka kasus pengadaan PLTS oleh Kejari Kutai Timur

RUMAHKARYABERSAMA.COM,SANGATTA. Empat Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan PLTS di Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan progres terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), kegiatan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Jum’at (22/7/2022)

Berdasarkan keterangan tertulis Kejari Kutim melalui Kasi Intelijen Dr. Yudo Adiananto, SH., MH menyebutkan, dari rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan dua alat bukti, yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 tahun ke depan terhadap ke empat tersangka diantaranya

Empat Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan PLTS di Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

1. HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen

2. ABD (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan

3. PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan

4. MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/ rekanan penyedia

Kejari juga menyebutkan bahwa, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp.53,6 Milyar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Milyar

” Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke empat tersangka, namun dapat dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti.” Ujarnya

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ke empat tersangka adalah : Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rb.07) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *