RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA, Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016, Ini Penyampaian Fraksi Demokrat – Pandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, yang disampaikan Pada sidang Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Arfan dan dihadiri Plt. Asissten III Sekretariat Kabupaten Kutim Rizali Hadi.
Dari penyampaian pandangan umumnya, Hason Ali mewakili Fraksi Demokrat menyambut baik atas diajukannya Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur .
Adapun tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sangat perlu segera di bahas bersama agar daerah dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kemudian Raperda ini di sahkan menjadi Perda.
Raperda Pengelolaan Keuangan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016, Ini Penyampaian Fraksi Demokrat
“Sebagai sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan. Sehingga nantinya Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan,” kata Hason Ali.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju untuk segera dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif, sehingga jika nantinya terdapat perubahan terhadap susunan perangkat daerah ini dapat menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. (Adv/Rb01,05R)