RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA. Fraksi KIR Sambut Baik Tanggapan Pemerintah, Terakit Raperda Perlindungan Perempuan – Seperti yang tertuang pada Pasal 150 huruf b, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan akan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD dapat mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten (Raperda Inisiatif) yang dalam menjalankan akan fungsinya secara konstitusional DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menjalankan tugasnya dengan mengajukan hak inisiatif tersebut.
Hal tersebut disampaikan H Sobirin Bagus mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dalam Rapat Paripurna Ke-14 terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan, yang di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Senin(13/6/2022).
Fraksi KIR Sambut Baik Tanggapan Pemerintah, Terakit Raperda Perlindungan Perempuan
“Setelah menyimak akan Pendapat Kepala Daerah Terhadap Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kutai Timur Tentang Perlindungan Perempuan, kami dari Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyampaikan terimakasih dan menyambut baik dukungan Pemerintah Daerah terhadap inisiatif Dewan mengenai Raperda Perlindungan Perempuan tersebut dalam melakukan Pembahasan selanjutnya untuk kemudian menjadi perda yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam Melindungi Perempuan agar dapat mewujudkan persamaan hak dihadapan hukum bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Sobirin Bagus. (Adv/Rb.05R).