RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim di ruang Hearing Sekretariat DPRD, Selasa (25/1/2022).
Pertemuan ini didasari kecemasan para TK2D Kutim dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer ditahun 2023, karena ditahun 2023 status pegawai nantinya hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
RDP yang difasilitasi DPRD Kutim ini dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Seskab Kutim Irawansyah, Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi dan dihadiri anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ahmad Ghazali, Jimmy, Pitter Palinggi, Jimmy, Ramadhani, Son Hatta dan Sobirin Bagus, selain itu turut hadir perwakilan BKPP Kutim Tarmizi, Ketua Forum TK2D Mursalim beserta perwakilan TK2D dari berbagai OPD.
Dalam kesempatam tersebut Ketua Forum TK2D Kutim Mursalim ingin TK2D Kutim yang berjumlah sekitar 7.000 orang bisa diangkat menjadi PPPK, namun hingga awal tahun ini yang terangkat baru sekitar 1.800 dan semuanya adalah pegawai fungsional.
Dirinya ingin dalam perekrutan PPPK dibatasi hanya khusus TK2D, tidak dibuka untuk pelamar umum apabila usulan formasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab).
“TK2D yang tersisa sekitar 5 ribuan, dari semua itu tenaga administrasi sekitar 2 ribuan, sisanya fungsional termasuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh,” urai Mursalim.
Selain itu dirinya ingin ada pemetaan usia para TK2D dan ada ada regulasi yang mengaturnya, sehingga bagi usia yang masih muda cukup ikut tes CPNS dan usia diatas 35 tahun ikut tes PPPK.
Ditemui usai RDP, Seskab Irawansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan terkait pegawai administrasi dengan mendata terkait pendidikan, masa kerja dan lainnya, sehingga bisa membuat usulan ke pemerintah pusat.
“Untuk Ortal dan BKPP diharapkan bisa menyusun Anjabnya, sehingga semua TK2D bisa tertampung di Jabatan Fungsional dan ada formasinya,” ujar Irawansyah.
Dikatakan Irawansyah, pihaknya akan membuat usulan ke pemerintah pusat untuk membagi habis sisa TK2D selama dua tahun ini sesuai anjab, karena anjab ini sangat menentukan disetujui atau tidaknya formasi penerimaan PPPK.
Senada hal tersebut, ketua DPRD Kutim Joni ingin BKPP mempersiapkan data-data TK2D terkait jabatan dan fungsinya terutama tenaga administrasi, karena yang menjadi kendala tenaga administrasi ini tidak ada Anjabnya.
“Sehingga apabila sudah ada Anjabnya dengan disertai data, kita bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar TK2D bisa terakomodir untuk diusulkan menjadi PPPK,” harapnya. (Rb.07`)
Sumber Diskominfo Kutim