RUMAHKARYABERSAMA.COM SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur, H Ardiansyah Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang bersama jajaran PT. Kaltim Prima Coal (KPC) resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara. Kamis (27/1/2021).
“Pada hari ini satu lagi kita mendapatkan langkah berkarya untuk masyarakat yaitu peresmian tempat pengelolaan sampah terpadu di Kutai Timur. Sampah tidak hanya menjadi sebuah permasalahan namun jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi modal penghasilan,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, saat memberikan sambutannya.
Diceritakannya bahwa ada salah satu kelompok masyarakat yang mengelola sampah selama bertahun-tahun, dengan sampah plastik dapat menghasilkan bahan bakar untuk kendaraannya sendiri, dengan hasil sampah yang diperoses sedemikian rupa. “Dengan pemanfaatan sampah pelastik, dapat diolah menjadi minyak atau bahan bakar. Meskipun belum sempurna namun sudah mampu digunakan untuk kendaraannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut pada tahun 2013 dikatakan Ardiansyah bahwa Kutai Timur pernah mendapatkan sertifikat Adipura, karena pemanfaatan dan pengelolaan sampah, namun masih dalam bentuk sertifikat. “Waktu itu bersama seluruh jajaran pemerintah, vertikal dan stakeholder setiap jumat pagi keliling ke semua RT untuk melakukan gerakan jumat bersih,”imbuhnya.
Dengan adanya TPST Pemkab Kutim yakin bahwa Kota Sangatta dapat menjadi icon ibu kota Kutim dengan konsep kebersihan dan kesehatan.
“Dengan kebersamaan antara pemerintah, masyarakat, petugas kebersihan dan perusahaan kita akan mampu kembali memberikan yang terbaik dengan konsep kebersihan, kesehatan dan lain sebaginya. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah dalam pengolahan sampah di Kutai Timur,” ucap orang nomor satu di Kutim tersebut.
Sebelumnya Chief Operating Officer (COO) PT. KPC Muhammad Rudy, menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah lama digagas, yakni sejak tahun 2018. “Alhamdulillah setelah pelaksanaan selama 13 bulan dilakukan akhirnya selesai tahun ini. Bersama Pemkab Kutim dan tim dari PT KPC telah melakukan metode-metode apa yang dapat menangani permasalahan sampah di Kutim, semoga dengan metode HYDRODRIVE INCINERATOR dapat mengatasi permasalahan sampah di Kutim,” ucapnya.
Dirinya juga berharap pelaksanaan ini dapat konsisten, dengan berkomitmen bersama serta saling menjaga agar rencana ini bisa terus berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Sebelumnya juga General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC Wawan Setiawan, menjelaskan sesuai dengan program yang digagas oleh Bupati terdahulu Bapak Ismunandar dan Bapak Kasmidi Bulang, melalui program CSR (Corporate Social Responsibility), KPC menghibahkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang diberi nama “PRIMA SANGATTA ECO-WASTE” kepada Pemkab Kutai Timur.
“Prima Sangatta Eco-Waste yang berlokasi di area Pasar Induk Sangatta Utara, dibangun dengan tujuan untuk mengumpulkan, memilah, memusnahkan, dan memanfaatkan sisa pembakaran sampah. Dengan kapasitas sekitar 50 ton/hari, teknologi THERMAL HYDRODRIVE INCINERATOR dapat memusnahkan sampah hingga hasil akhir yang dihasilkan adalah Abu Bottom Ash, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan produksi Batako atau Paving Block. Seperti halnya di Eropa dan Amerika, Abu Bottom Ash digunakan pada tingkat industri dalam pembuatan material bangunan. Sebagai tambahan, sisa pembakaran ini dikategorikan sebagai material yang tidak berbahaya, sehingga dapat juga ditimbun, apabila tidak dipergunakan,” jelasnya lagi.
Sesuai dengan komitmen KPC, kesinambungan sebuah solusi sangatlah penting, infrastruktur pengolahan sampah ini adalah bagian dari rantai pengelolaan sampah secara keseluruhan dalam rangka mengurangi jumlah sampah yang ditimbun di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Rantai ini memegang prinsip “reduce, reuse, recycle”. Selain itu, untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia muda khususnya di Kutai Timur, dan Kalimantan Timur secara umum, diharapkan bahwa Prima Sangatta Eco-Waste plant ini akan menjadi sentra tempat pembelajaran pengolahan sampah yang efektif, efisien, dan bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan untuk jangka panjang atau “Environmental Sustainability”. (Rb.01, Rb.03,Rb.05R).