RUMAHKARYABERSAM.COM.SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur, Dr H Kasmidi Bulang ST MM, membuka Workshop keselarasan pemahaman dan implementasi, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD ), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta penguatan kelembagaan untuk meningkatkan mutu pelayanan, di Hotel Royal Victory. Senin (22/11/2021)
dr Yuwana selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kudungga, menyampaikan dalam sambutanya, RSUD Kudungga adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim kelas B, yang merupakan institusi pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Lanjut Yuwana, “Sejalan dengan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang prima RSUD Kudungga, telah ditetapakan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD ), sejak tahun 2009, dengan perubahan menjadi PPK-BLUD tentunya memberikan fleksibilitas dan keleluasaan dalam mengelola sumber daya, pelaksanan tugas oprasional publik dan pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk meningkatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efesien dan efektif, sehingga mampu memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat yang datang ke rumah sakit” ucap Yuwana.
Konsep BLUD adalah pencapaian peningkatan kinerja rumah sakit melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan serta tata kelola yang baik, Penerapan Permendagri 79 tahun 2018, diharapkan sebagai upaya dalam menjadikan rumah sakit sebagai sentra pelayanan terbaik bagi masyrakat, dengan pengelolaan rumah sakit daerah menggunakam pola BLUD, yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan secara mandiri, serta dihrapakan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memberikan dampak positif kepada Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah telah membuka koridor bagi institusi pelayanan publik untuk dikelola secara profesional, dengan PPK-BLUD, diharapakan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat bisa lebih meningkat” .
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan pelayanan umum, serta peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 dan peraturan mentri dalam negri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan layanan umum Daerah ( BLUD )
Kasmidi juga menjelaskan PPK- BLUD memberikan pelayanan umum secara lebih efesien dan efektif dengan praktek bisnis yang sehat, tidak mengutamakan pencarian keuntungan tapi efektifitas dan efesiensi serta kualitas pelayanan umum, Dengan pelayanan yang baik tentu RSUD Kudungga akan menjadi pilihan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. (Advetorial/Diskominfo/Rb.01 RB.03)