Pemkab Kutim Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2021 Pada Paripurna ke 30

IMG 20210607 WA0006
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

E34F6236 32AB 48DB B5B4 62760BB4E13C

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dalam Sidang Paripurna ke 30, Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM, membacakan nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, disaksikan Ketua DPRD Kutim Joni dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II Arpan beserta anggota DPRD lainnya, Senin (23/8/2021)

Adapun tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 yaitu, menumbuhkan industri hilir yang mendukung ekonomi kerakyatan dan ekonomi kawasan, dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan Reformasi sosial. Selanjutnya pada tahun 2021 Pemerintah Kab. Kutim telah menetapkan tema pembangunan yaitu, Meningkatkan Produk Unggulan Yang Memiliki Daya Saing.

 

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kutim tahun 2021, terdapat ketidak sesuaian antara kondisi yang diharapkan dengan saat ini, sehingga diperlukan adanya perubahan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perubahan tersebut terutama akibat pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir dan berdampak pada pada makro ekonomi Kab. Kutim, selain itu juga kewajiban tahun 2021 yang harus kita selesaikan,” Kata, Kasmidi Bulang

Rumusan perubahan kebijakan pembangunan daerah Kab. Kutim untuk tahun 2021 mempertimbangkan hasil evaluasi pembangunan tahun – tahun sebelumnya, dengan melakukan penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui optimalisasi program dan kegiatan, serta melihat perkembangan yang terjadi pada semester pertama tahun 2021.

F7D83B24 751A 4C24 BA42 492A681A3534

 

” Pembangunan Daerah Kab. Kutim tahun 2021, diarahkan untuk mewujudkan peningkatan produk unggulan yang memiliki daya saing, namun demikian kebijakan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan penanganan covid -19, dan pemulihan ekonomi daerah sehingga perlu dilakukan relokasi dan revokusi belanja daerah” Ucapnya

Berdasarkan sejumlah peraturan yaitu undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid 19, dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang – undang. Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan Mentri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan covid 19 dan dampaknya maka perlu penyesuaian APBD tahun 2021,

Adapun penyelesaian APBD tahun 2021 dirinya mengungkapkan, rasionalisasi belanja daerah sementara, pemanfaatan hasil rasionalisasi belanja daerah dialokasikan untuk menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), penyelesaian utang – utang atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) yaitu pembayaran utang fisik atau progres sebagian, dan sebagian utang tanah dan sebagian hutang DBHDR,

” Selain itu bantuan pembayaran atas rekening PDAM bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam waktu tiga bulan, pengalokasian bagi pencegahan dan atau penanganan covid 19, jaring pengaman sosial pergerakan, serta pemulihan ekonomi daerah ” Ujar Kasmidi

Ia juga berharap kesepakatan rancangan KUPA dan PPSP serta penerapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Advetorial / Rb. 05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *