Fraksi PPP : Pengawasan Ketat Terhadap Pengelolaan Anggaran Wajib Dilakukan Oleh Pemkab Kutim

E57834A7 8B61 4E5F 8D9B 4C434C5B7CB5

2EF6F87E 18DF 47BA 8A63 FBC619E29BFA

RUMAHKARYANERSAMA. COM, SANGATTA Pada sidang paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pandangan umumnya tentang penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021

Hal itu disampaikan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar beserta anggota DPRD Kutim, Selasa (24/8/2021)

Pada kesempatan itu Fraksi PPP melalui juru bicaranya Ramadhani mengatakan bahwa anggaran belanja daerah mempunyai peranan yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsi untuk menunjang pelayanan publik (publik service), implementasi berbagai macam regulasi, peningkatan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Perubahan APBD juga merupakan instrumen penting teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konservatif bagi pembangunan yang harus diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim yang bermuaranya adalah kesejahteraan bagi masyarakat dalam keadilan sosial (social justice). Ujarnya

Adanya KUPA dan PPAS pada subtansi adalah, untuk melakukan penyesuaian kondisi – kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro dan mikro, sehingga nantinya hal ini secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya Fraksi PPP pada kesempatan rapat paripurna tersebut menyampaikan pemandangan umumnya, dikatakannya bahwa secara keseluruhan total proyeksi pendapatan daerah tahun 2021 sebelum perubahan sebesar 2,849 Triliun Rupiah mengalami penurunan menjadi 2,818 Triliun Rupiah atau minus 1,8%.

“Dengan adanya penurunan itu tentunya harus didukung oleh berbagai argumentasi namun yang terpenting adalah perubahan APBD adalah dua hal pokok yaitu pendapatan dan belanja daerah. Pemkab Kutim atau eksekutif harus mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah akan terkumpul sebanyak-banyaknya,” harapnya. (Advetorial /Rb.05R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *