RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna Ke 28 masa sidang III Tahun 2021, tentang penyampaikan pandangan umum Fraksi- Fraksi dalam Dewan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Rabu (18/08/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, turut dihadiri oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekwan dan diikuti sebanyak 24 Anggota Dewan dengan 16 orang Anggota Dewan hadir dan melalui media zoom 8 Orang Anggota Dewan, selain itu juga dihadiri Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota penjelasan mengenai KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 pada tanggal 16 Agustus 2021, dan dalam nota penjelasan tersebut telah dicermati dan ditelaah fraksi-fraksi dalam dewan, dan pada hari ini akan disampaikan pandangan umum dari fraksi – fraksi dalam dewan mengenai KUA dan PPAS tahun 2022.
“KUA dan PPAS tahun 2022 merupakan refleksi kebijakan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai melalui program – program kerja daerah yang terdapat pada dokumen yang tertuang dalam RPJMD dokumen KUA PPAS menjadi jembatan antara rencana pembangunan dan penganggaran selanjutnya menjadi pedoman di dalam pembahasan APBD tahun 2022,” jelas Joni. (Advetorial / Rb. 05R)