RUMAHKARYANERSAMA. COM, SANGATTA – Panitia khusu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan tahapan – tahapan kerja Pansus di paripurna Ke-36 DPRD Kutim, tentang penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026 dan pengesahaanya, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (31/8/2021).
Paripurna Ke-36 DPRD Kutim yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, Satu. MM Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, beserta anggota DPRD Kutim dan Kepala OPD Pemkab Kutim.
Ketua Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Kutim Tahun 2021-2026, Agusriansyah mengatakan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang – Undang yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun rencana pembangunan daerah dengan prinsip – prinsip meliputi satu kesatuan.
“dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya masing – masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing – masing daerah sesuai dengan dinamika daerah dan nasional,” Kata Agusriansyah.
Agusriansyah juga mengatakan bahwa keterlibatan DPRD dalam penyusunan Raperda RPJMD sangat penting, untuk menghasilkan produk bersama yang akan digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan pembangunan lima tahun kedepan.
Pada kesempatan itu Agusriansyah menjelaskan secara terperinci tahapan tahapan kerja Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Kutim, dimulai dari tanggal 27 Agustus 2021 dibentuk panitia RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2021-2026, yang termuat dalam surat keputusan pimpinan DPRD Kutim Nomor 6 Tahun 2021, dihari yang sama Pansus Raperda RPJMD melaksanakan rapat internal bersama Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk melakukan koordinasi.
Dalam rancangan akhir Raperda RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2001-2026 terdapat beberapa perubahan yang tentu saja yang dilakukan setelah mendengarkan masukan dari DPRD Kutim yang telah dituangkan nantinya dalam nota kesepakatan sebagaimana pada nota kesepakatan pada saat pembahasan rancangan awal yang telah disampaikan pada tanggal 27 April 2021.
” rapat dengan forum perangkat daerah pada tanggal 28 April 2001, konsultasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 7 Juni 2021, konsultasi publik pada tanggal 7 April 2021 dan musrenbang RPJMD Kabupaten Kutim pada tanggal 3 Agustus 2021 keseluruhan tahapan tersebut sejalan dengan amanat Undang – Undang yang menjadi landasan hukum dan penyusunan RPJMD sehingga secara formil tidak terdapat cacat hukum dalam pelaksanaan tahapan.
Dirinya juga menyampaikan, setelah tahapan tersebut selesai maka rancangan akhir yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kutim selanjutnya dikaji dan dilakukan pembahasan dalam Pansus untuk selanjutnya diplenokan dengan fraksi – fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim.
” Beberapa isu – isu strategis dan implementasinya dalam strategi arah kebijakan dan program, pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Raperda RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026, telah mendapatkan masukan dari Pansus dan juga dari fraksi – fraksi,” Jelasnya. ( Advetorial / Rb. 05R)