Wakil Ketua II DPRD Arfan : Banyak Masyarakat Bertanya Aturan Jumlah Pendaftaran Bacakades 

E4B26B1A DDB3 495B 8C50 2762037974D6
IMG 20210601 WA0053
Wakil Ketua II DPRD Arfan

RUAMAHKARYABERSAMA.COM, Sangatta – Senin (31/5/21) Peminat bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kutai Timur terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah peminat yang mendaftar sangat tidak sedikit, yang melebihi ambang batas akhir yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2018.

Terkait dengan hal tersebut Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan merespon akan tingginya peminat pendaftar calon Kepala Desa. Hal itu disampaikan pihaknya telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk rapat koordinasi bersama.

Salah satu contoh Arfan mengungkapkan Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara telah mencatat sebanyak 11 bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkades 2021.

“Misalnya Desa Swarga Bara, saya dengar informasinya itu kan ada 11 calon Kepala Desa yang ingin bertarung di pemilihan Pilkades ini, akan tetapi sementara itu yang saya dengar panitia atau Pemerintah yang akan diloloskan hanya lima orang saja, jadi enam orang lagi nanti mungkin gugur,” Katanya,

Arfan mengakui, banyak pertanyaan masyarakat yang muncul terkait aturan yang mengatur jumlah bakal calon Kepala Desa di yang maksimal hanya lima calon disetiap desa.

Dalam Permendagri No 65 tahun 2018, mengamanatkan calon Kepala Desa minimal dua orang dan maksimal lima orang, adapun terhadap bakal calon Kepala Desa yang mendaftar lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi.

Lebih lanjut Arfan menuturkan “Banyak masyarakat yang menyakan kepada saya, dan kepada dinda Agusriansyah (Ketua Bampemperda DPRD Kutim-Red) juga, apakah itu aturan baku dari Pemerintah Daerah atau dari pusat tentang calon Kepala Desa itu maksimal ada lima,” tutur Arfan.

Untuk itu, dalam jadwal rapat yang akan digelar bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), wakil rakyat rencananya juga sekaligus memeperjelas meneganai aturan dan regulasi tersebut.

“kita mengadakan rapat, kita panggil Bapemas (DPMD), kita ingin menanyakan regulasinya, baik itu Perbub atau Perda nanti akan kita bahas,” ucap Arfan. (Advetorial / Rb. 05*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *