RUMAHKARYABERSAMA. COM, SANGATTA – DPRD Kab.Kutim menggelar rapat dengar pendapat penyampaian aspirasi dan isu – isu terkait ketenagakerjaan yang bertempat di ruang hearing DPRD. Senin (3/5/21).
Rapat dengar pendapat tersebut digelar untuk menindak lanjuti surat persatuan serikat pekerja atau buruh Kutai Timur tertanggal 28 april 2021 dalam rangka memperingati hari buruh internasional ( may day) dan adapun dalam hearing tersebut para perwakilan buruh menuntut beberapa diantaranya jaminan sosial dan kesehatan, upah, kesejahteraan dan tuntutan perda ketenagakerjaan agar segera disahkan
Menanggapi hal perda ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Bapemperda Agus Riansyah Ridawan menerangkan ” saat ini raperda ketenagakerjaan telah diusulkan, bahkan telah diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk mendapat tanggapan. Selain itu kami juga sudah mengusulkan Raperda inisiatif 2021, tinggal menunggu tanggapan pemerintah,” ujar Agus.
Beberapa poin tuntutan para buruh tersebut disampaikan oleh masing-masing perwakilan serikat. Seperti SBSI 92, SPKEP , KASBI, PPMI, SBSI, SPSI, dan FPE DPC KSBSI.
Hearing tersebut juga, memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan tujuan agar tidak ada lagi ketimpangan data antara perusahaan dan peserta jaminan.
Bupati Kutim Ardiansyah menjelaskan jika Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya perda ketenagakerjaan, Ardiansyah juga meminta agar setiap permasalahan yang terjadi untuk selalu mencari solusi.
“Saya setuju adanya perda ketenagakerjaan, juga setiap perusahaan yang bermasalah harus diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Kami pemerintah daerah selalu berupaya akan hal itu,” katanya. (Advetorial/Rb.07)