RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Siang Geah, meminta Pemkab Kutai Timur agar mampu mendorong aparatur negara, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghilangkan praktek calo atau pihak ketiga, serta menertibkan tata kelola perizinan usaha.
Hal tersebut diungkapkannya, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperda perubahan tiga Perda retribusi di Paripurna DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).
Perubahan tiga Perda retribusi yang diamasud, yakni nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum.
“Pemerintah juga diminta tegas dan cermat melindungi masyarakat dari praktek calo yang meresahkan masyarakat, serta menertibkan tata kelola perizinan usaha,” ujar Siang Geah.
Mengawali penyampaian pemandangan umum fraksi PDI-P terhadap nota pengantar Raperda, Siang Geah mengungkapkan, untuk menyelesaikan satu proses pembahasan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di Kutim.
Dengan adanya perubahan Perda teesebut, Fraksi PDI-P berharap, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan retribusi yang diterima guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Siang Geah. (Advetorial / Rb. 01.07)