RDP Ketua Komisi B Faizal Rachman : Permasalahan Perkebunan Bukan Antara Warga dan Perusahaan, Tapi Warga Dan Pengurus Koperasi Lama

E4B26B1A DDB3 495B 8C50 2762037974D6

IMG 20210326 WA0001RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Timbulnya permasalah bagi hasil plasma dan sertifikat kerja sama lahan perkebunan, merupakan permasalahan yang sering terjadi, salah satunya yang ada di Kutai Timur yaitu antara warga dan koperasi, di Kecamatan Telen, terkait dengan hal tersebut Komisi B DPRD Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat beberapa waktu yang lalu Senin (29/3/21)

Melalui agenda rapat dengar pendapat tersebut didapat kesimpulan bahwa permasalahan timbul antara Koprasi dan masyarakat pemilik plasma, dimana SK Bupati telah menetapkan 318 orang calon penerima SK dan sudah ditindak lanjuti serta diterbitkan melalui Dinas Perkebunan

” Kalau itu mau dirunut lagi harus direvisi SK nya, dan SK tersebut sudah terbit 2014 untuk penerima plasma, dan yang dilaporkan ke kita SK nya sudah ada penerimanya, dan kini tinggal yang dipermasalahkan kemaren itu dana bagi hasil mereka, dimana masyarakat tidak dapat dari plasma. Jadi yang bermasalah bukan antara perusahaan dengan masyarakat, tapi dari PT telen sudah memberikan uang bagi hasil plasma ke koperasi, tapi malah pengurus koperasi yang tidak menyampaikan dana bagi hasil tersebut ke masyarakat.” Kata Faizal Rachman

Faizal juga menyebutkan bahwa pengurus koprasi sudah ada perubahan berdasarkan rapat luar biasa koprasi, setelah perubahan itu PT Telen sudah menunaikan kewajiban nya dan disampikan kepada Komisi B DPRD Kab. Kutim dalam rapat dengar pendapat.

“Dan bagi hasil dari bulan Januari sampai april sudah diserahkan akan tetapi sudah terlanjur masuk ke rekening pengurus koprasi yang lama, sedangkan dari april sampai dengan bulan oktober juga sudah ditransfer ke pengurus koprasi yang baru. dan menurut laporannya sudah dibagikan ke warga, jadi warga yang tidak mendapatkan bagi hasil plasma sudah mendapatkan hasil bagi dari plasma. Tinggal sekarang sertifikat kepemilikan aja lagi yang akan dibahas lebih lanjut bagaimana menyelesaikan sertifikat:, dan kalau sertifikat itu jadi semua maka permasalahan sudah selesai” Ungkapnya

Ketua Komisi B Faizal Rachman juga berharap koperasi yang bermitra dengan perusahaan PT Telen agar bisa mengoperasikan plasma yang dibangun PT Telen seluas 590 ha di Desa Bukit Permata dan ada tambahan lagi dari PT Telen (Advetoeial/Rb.07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *