RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Usai menyerap aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD Kab. Kutim beberapa waktu lalu. Anggota legislatif dari fraksi P3 Hj. Fitriani menyampaikan usulan para konsituennya pada musrenbang Kecamatan tahun 2021.
Dalam keterangannya fitri sapaan akrabnya menyampaikan “Alhamdulillah saat reses sudah mengakomodir aspirasi – aspirasi yang diusulkan oleh para nelayan, akan tetapi ada legalitas atau badan hukum, agar para kelompok nelayan yang akan mendapatkan bantuan tadi tidak berbenturan dengan hukum” Ujarnya
Tanpa adanya legalitas para kelompok nelayan akan merugikan mereka sendiri, disebabkan tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Dimana ada aturan yang berbunyi, bahwa kelompok nelayan harus memiliki badan hukum jika ingin mendapat bantuan dari pemerintah.
Hj. Fitriani juga mengatakan “kalau kelompoknya ada dan memiliki legalitas, itu yang kita berikan bantuan, karena saya sudah melihat sendiri dan sudah ada yang kami berikan bantuan berupa mesin dan alat tangkpanya. ” Kata fitriani
Lebih lanjut Fitriani membeberkan untuk kelompok nelayan yang memiliki legalitas di Sangatta Selatan belum diketahui secara pasti, akan tetapi sudah ada kelompok nelayan yang terakomodir dan sudah berbadan hukum. (Advetorial/Rb.07)