RUMAHKARYABERSAMA.COM.JAKARTA – Pada Sidang pertama PHP Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur yang digelar Mahkamah Konstitusi, dihadiri kuasa hukum Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang. dimana pada persidangan selasa 26/01/21 oleh majelis hakim ASKB dikabulkan menjadi sebagai pihak terkait, dan diminta untuk menanggapi apa yang dilayangkan oleh pemohon.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kab. Kutai Timur selaku termohon juga diminta untuk menanggapi yang dilayangkan oleh pemohon pada sidang lanjutan. Selasa 2/02/21
Febri Diansyah sebagai salah satu tim kuasa hukum Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, didampingi tim kuasa hukum lainya mengatakan ” tadi kami sudah diskusi cukup panjang juga dan kita sudah mulai menghadapi permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak yang ikut kontestasi politik dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Kutai Timur beberapa waktu yang lalu. kami sudah hadir dan ada kuasa hukum yang mewakili pada proses persidangan pertama di Mahkamah Konstitusi tadi. dan Alhamdulillah kita bersyukur majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan Ardiansyah dan Kasmidi sebagai pihak terkait yang akan berproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi ” Katanya
Pada proses persidangan pertama pihak pemohon menyampaikan petitum kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, dan ada beberapa poin yang disampaikan pada sidang pertama. adapun Tim Kuasa Hukum yang hadirr pada saat Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi antara lain Ahmad Irawan, Donald Fariz serta Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung dan Ikhwan Syarif.

Lebih lanjut mantan juru bicara KPK ini mengungkapkan “ini adalah bagian proses penting yang kami ikuti, seluruh permohonan yang diajukan sudah kami baca secara menyeluruh dan detail. Selain itu Mahkamah Konstitusi memberikan waktu pada KPU dan kepada kami sebagai pihak terkait untuk memberikan jawaban dan tanggapan minggu depan tanggal 2 Februari 2021,” Ungkap Febri
Febri Diansyah juga mengajak masyarakat di Kutai Timur untuk mengikuti bersama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang berjalan secara terbuka agar tetap semangat.
“kami dari tim hukum meyakini seluruh argumentasi pemohon itu bisa kami jawab, dan ada bukti-bukti yang nanti juga akan kami sampaikan pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini. dan harapan Kami adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini bermanfaat bagi masyarakat di Kutai Timur untuk perbaikan dan pembangunan kedepan” Tutup Febri Diansyah (Rb.07 Rb. 09)