RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Yakni di kawasan pemukiman pekerja perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT BMA, Desa Marukangan Kecamatan Sandaran. Korbannya, tak jauh-jauh, anak tiri sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Bunga, sebut saja begitu, tiba-tiba mendatangi sang ibu. Ia langsung berkata, hilang sudah keperawanan ku mak”. Kaget mendengar kalimat tersebut, sang ibu langsung mengejar anaknya dan menanyakan siapa yang menghilangkan keperawanan tersebut. “Nanti mamak juga tahu sendiri,” kata Bunga sambil terus menangis.
Usai mendengar kalimat itu, sang ibu mengadu ke salah satu keluarganya di blok terpisah dari rumahnya. Saudaranya tersebut langsung memanggil petugas keamanan perumahan. Termasuk memanggil korban.
“Pada petugas keamanan, Bunga mengaku siapa yang tega menghilangkan keperawanannya. Ternyata sang ayah tirinya sendiri. Ayah tirinya melakukan perbuatan tercela itu 10 November lalu. Karena takut, setelah lima hari Bunga baru terbuka mengatakan pada sang ibu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Sangkulirang, AKP Jelatu, Jumat (20/11/2020).
Saat ini, sang ayah tiri sudah kami amankan. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. “Jadi, setelah mendengarkan cerita Bunga, petugas keamanan tersebut membawa sang ibu dan Bunga ke kantor besar untuk dimintai keterangan oleh manajemen perusahaan. Dari kantor besar, mereka dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk melapor. Sang ayah juga ikut dibawa untuk diproses,” kata Jelatu.(rb04/10)