Polsek Bengalon Gagalkan Peredaran Sabu 47,25 Gram

IMG 20201028 WA0012

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Polsek Bengalon berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 47,25 gram yang rencananya diantar ke Kecamatan Sangkulirang, Senin (26/10/2020) malam.

Kritian M Topan (25), warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang merupakan kurir barang haram berhasil diamankan di kawasan Segadur, Kecamatan Bengalon, saat berada di rumah seorang temannya.

“Tim unit reskrim Polsek Bengalon, tengah melakukan penyelidikan atas informasi maraknya peredaran narkoba di kawasan Segadur. Kemudian saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah, mereka bertemu tersangka. Di rumah itu, ditemukan satu plastik yang diduga berisi sabu di sebuah kantong kresek yang digantung di belakang rumah,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putera dan Kasatreskoba Iptu Wawan Rachmawan, dalam jumpa pers yang digelar Selasa (27/10/2020).

IMG 20201028 WA0011

Alhasil, tersangka berikut barang bukti narkoba langsung dibawa ke Polsek Bengalon, kemudian ke Polres Kutai Timur untuk diperiksa intensif. “Dari pengakuan tersangka, barang itu diambil pada seseorang di Sangatta, tepatnya di depan SPBU Jalan Soekarno Hatta. Menurut rencana, barang haram itu akan diantarkan pada Rahman, seorang temannya yang tinggal di Kecamatan Sangkulirang,” kata Welly.

Untuk mengantar barang tersebut, tersangka memperoleh upah Rp 2 juta. Ia sudah pernah satu kali mengantar ke Sangkulirang. Ini kali kedua, tapi belum mendapat upah. “Terhadap tersangka masih dilakukan penyelidikan mendalam. Terutama soal asal barang haram tersebut,” kata Welly.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *