RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah pedalaman Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Muara Wahau. Tak kurang 30 poket sabu seberat 9,82 gram disita aparat dari tangan Dedih alias Ayub, warga asal Jawa Barat yang tinggal di kawasan Jalan Gabus RT 8 Desa Wonosari Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasatreskoba Iptu Wawan Rachmawan mengatakan informasi tentang tersangka diperoleh timnya dari masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya dilakukan penggrebekan di rumah tersangka.
“Saat kami datangi, tersangka sedang berada di teras rumahnya. Langsung kami geledah dan puluhan poket sabu yang kami sita itu, ditemukan di kantong sebelah kanan, dari celana yang dikenakan tersangka. Tak hanya itu, kami juga menyita timbangan digital milik tersangka yang diakui untuk menghitung bobot sabu yang akan dikemas dan dijual,” ujar Wawan.
Atas perbuatan tersebut, Dedih dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Kutai Timur. (rb04)
Foto :
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Dedih alias Ayub warga Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau_HO Polres Kutim