RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Selang waktu yang tak lama, sekitar 1 jam dari penangkapan Fadil, jajaran Polsek Bengalon kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba. Yakni Andika Jaya (26), warga Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.
Ia diamankan setelah Fadil mengaku pada penyidik, bahwa ia memperoleh sabu dari Andika. Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke rumah kontrakan yang ditempati Andika, di Jalan Mulawarman.
Dari tempat itu, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,41 gram dan korek api di dalam tas ransel warna coklat yang digantung di belakang pintu kamarnya. Tak ayal lagi, ia bersama barang bukti sabu yang diakui miliknya tersebut dibawa ke Polsek Bengalon, untuk diproses lanjut.
“Tersangka kami jerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra.(rb04)