RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Jajaran Polsek Bengalon kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, hasil penyelidikan lapangan menyasar kawasan tower 3 di Jalan Mulawarman, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Menurut informasi, kawasan tersebut kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Benar saja, ketika tim unit reskrim melakukan penyelidikan di lapangan, bertemu seorang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. Pemuda yang belakangan diketahui bernama Fadillah alias Fadil (27), warga Dusun Sekerat RT 02, Desa Sekerat ini, terlihat seperti menunggu seseorang.
“Personel kami yang curiga, langsung melakukan penyergapan pada tersangka. Kemudian digeledah. Di dalam saku pakaian sebelah kanan, ditemukan satu kotak rokok, yang di dalamnya berisi satu poket sabu seberat 0,91 gram dan dua pipet kaca yang biasa digunakan untuk mengisap sabu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra, Minggu (10/10/2020).
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung digelandang ke Makopolsek Bengalon, untuk dimintai keterangan. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rb04)