RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sepasang suami istri di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Hendrawansyah alias Hendra (28) dan Elisa Saputri (21), terpaksa meringkuk di sel tahanan pasca merayakan Idul Adha. Keduanya tertangkap tangan menyimpan lima poket sabu di dalam kamarnya. Tepatnya diselip di lantai kamar. Alhasil, keduanya pun terpaksa berurusan dengan polisi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana dalam pesan singkat yang diterima awak redaksi rumahkaryabersama.com, Minggu (2/8/2020).
“Awalnya kami mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Desa Sangatta Utara. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut pada sosok Hendra yang tinggal di Jalan APT Pranoto Gang Cendrawasih, Desa Sangatta Utara,” ungkap Chandra.
Penggrebekan pun dilakukan. Tersangka juga sedang berada di dalam rumah bersama istrinya. Di dalam kamar tersangka ditemukan lima poket sabu seberat 2,08 gram yang diakui milik tersangka Hendra. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga untuk menimbang bobot sabu yang mereka jual.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di sel tahanan Polres Kutim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Chandra.
Pasutri tersebut dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.(rb04)