RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Bupati Ir H Ismunandar MT bersama Wabup H Kasmidi Bulang ST MM memutuskan mulai tanggal 5 Juni 2020 mendatang, semua tempat ibadah yang direkomendasikan Camat atau Kepala Desa setempat, bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan masyarakat. Seperti sholat berjamaah di masjid dan mushola maupun kebaktian di gereja.
Hal ini diungkapkan Bupati dalam rapat bersama para Camat se Kutai Timur, secara virtual di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (2/6/2020). Rapat yang dihadiri Sekda Drs H Irawansyah M Si, Kepala Kantor Kemenag Kutim, Drs H Nasrun MH, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim lainnya, membahas tentang diperbolehkannya kembali pelaksanaan kegiatan beribadah yang melibatkan massa di tempat ibadah.
Meski demikian, seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun hingga memastikan para jamaah menjaga jarak dengan jamaah lainnya.
Selain itu, tempat ibadah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan banyak orang, haruslah yang mendapat rekomendasi dari Camat atau Kepala Desa setempat. “Karena yang paling tahu tentang rumah ibadah tersebut adalah Camat atau Kepala Desanya. Seperti rumah ibadah yang terdapat transmisi lokal, jangan dulu digunakan,” ungkap Ismunandar.
Menanggapi soal membludaknya jamaah di satu masjid saat pelaksanaan sholat Jumat, menurut Kepala Kantor Kemenag Kutim, Nasrun, sholat jumat bisa dilaksanakan dua kali. Dengan syarat, dua kali pula melakukan adzan, khotib dan imam. Sedangkan untuk masjid dimana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)