RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ir H Ismunandar MT bersama Wabup H Kasmidi Bulang ST MM dan Sekda Drs H Irawansyah M Si mengikuti rapat virtual yang membahas tentang penyelesaian perpanjangan izin lokasi PT Kobexindo Cement. Rapat yang dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kutim digelar di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim, Rabu (27/5/2020).
Rapat diikuti pula oleh Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim maupun dari Kabupaten Kutai Timur serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kalimantan Timur maupun dari Kutai Timur.
Ismunandar berharap masalah perizinan tersebut dapat diselesaikan sebelum Agustus 2020, mendatang. Izin yang lama memang tidak ada batasan. Sehingga dari Pemkab Kutim, tidak ada masalah. Perizinan dapat dilanjutkan.
Diketahui, izin lokasi harus ada kesesuaian dengan tata ruang. Izin lokasi tanpa komitmen yang diajukan seluas 320 hektar, namun yang disetujui 153,6 hektar. Saat ini, Kobexindo tengah melakukan tahap pembebasan lahan. Luasnya sudah mencapai 200 an hektar. Setelah dilakukan pembebasan lahan, baru dilanjutkan dengan rencana pembangunan.
”Pemkab Kutai Timur berharap izin yang sudah terbit dapat dilanjutkan. Karena, izin lokasi sudah dimiliki sejak lama dan saat ini, perusahaan tengah berproses dalam menyiapkan operasional. Perusahaan tersebut, bukan perusahaan pasif. Tapi, karena terbentur aturan yang bertentangan, sehingga belum bisa beroperasi. Namun, sebagai pemerintah daerah, perlu ada kepastian hukum bagi para investor. Sehingga perlu dikeluarkan perpanjangan izin lokasi, sebelum izin lokasi yang sebelumnya, habis masa berlakunya,” ungkap Ismunandar.
Karena belum ada titik terang, Bupati meminta semua yang berkepentingan untuk kembali menggelar pertemuan Jumat (29/5/2020) mendatang. Terutama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)