DPRD Kutim Usulkan Raperda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

D6273D62 EFEA 46B7 96C7 E3DA625C5971

2AE52B03 1E05 46CC 83FD 1D106A2E68E4RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pajak retribusi alat pemadam kebakaran.

Ketua Komisi C DPRD Kutim Ramadani mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui Perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran.

“Melihat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim, perlu adanya dibentuk perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Kutim ke Samarinda beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi untuk alat pemadam kebakaran.

Legislator partai persatuan pembangunan (PPP) ini menilai, Perda retrubusi pajak dari alat pemadam kebakaran Kota Samarinda itupun telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dijelaskan Ramdani, melalui Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan setiap alat pemadam kebakaran baik itu berupa Apar, fire alarm dan instrumen proteksi kebakaran lainnya yang ada di perusahaan.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu dirinya berharap perda tersebut bisa terealisasi agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur bisa lebih meningkatkan.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *