DPRD Kutim Gelar Tiga Rapat Paripurna Sekaligus

IMG 20200214 WA0005

91CD1F3C 5750 4E72 A26D 9050074E1631RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kali pertama selama berlangsungnya wabah Covid 19 di Kabupaten Kutai Timur, DPRD menggelar rapat paripurna. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Hj Encek UR Firgasih SH MAP, didampingi Ketua I Asty Mazar SE M Si dan Ketua II Arfan SE M Si di ruang sidang utama, Rabu (6/5/2020).

Tiga agenda rapat, yakni rapat paripurna kedua, ketiga dan keempat, sekaligus digelar untuk efisiensi waktu. Rapat Paripurna 2, mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2019, oleh Bupati Ir H Ismunandar MT, paripurna ketiga, penyampaian nota pengantar mengenai dua Raperda Inisiatif DPRD oleh Ketua Badan Pembuat Perda, Uce Prasetyo serta paripurna keempat, penyampaian nota pengantar pemerintah tentang Raperda PDAM Kutai Timur dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM.

Dalam LKPj-nya, Bupati Ismunandar menyampaikan tahun 2018, PDRB per kapita tanpa migas dan batubara sebesar Rp 86,07 juta. Sementara tahun 2019 menjadi 87,55 juta. Terjadi peningkatan PDRB per kapita.

Namun, jumlah penduduk miskin di Kutim juga masih mengalami peningkatan. Tahun 2018, jumlah penduduk miskin sebanyak 33.024 orang. Tahun 2019, menjadi 35.310 orang, atau meningkat 2.286 orang.

“Dari indeks pembangunan manusia, terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin dari data BPS. Tapi kita selalu berbanding terbalik dengan adanya pertambahan jumlah penduduk miskin. Ini nanti bisa jadi kajian kita, IPM naik, biasanya IPM naik, penduduk miskin menurun, tapi di Kutim penduduk miskin naik juga. Nanti kita kaji,” ujar Ismunandar.

Sementara pada rapat paripurna kedua, disampaikan dua raperda inisiatif DPRD yakni, raperda tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu dan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. “Masyarakat Kutai Timur punya latar belakang yang beraneka ragam. Ada yang mandiri, mampu, ada yang tidak mampu, dan punya permasalahan. Maka apapun, siapapun, rakyat kita, terutama yang membutuhkan bantuan, kurang mampu dan memiliki permasalahan hukum, daerah harus hadir untuk mengayomi,” ungkap Ketua Badan Pembuat Perda, Uce Prasetyo.

Pada rapat paripurna ketiga, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM menyampaikan nota pengantar pemerintah tentang PDAM dan raperda detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024.

“Dalam peraturan pemerintah terdapat perubahan nomenklatur pada perusahaan milik daerah dimana yang sebelumnya, bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Untung Benua menjadi perusahaan daerah air minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan perubahan tersebut, perlu ada penegasan perubahan dalam bentuk hukum peraturan daerah,” kata Kasmidi dalam rapat paripurna yang digelar secara tatap muka dan virtual.

Sementara tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, menurut Kasmidi didasarkan urgensi telah ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2014 tentang kawasan ekonomi Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di Kalimantan Timur yang membawa berkah tersendiri bagi Kutai Timur, sebagai daerah penyangga ibukota negara.(advertorial/sar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *