Bantuan Hukum Masyarakat Tak Mampu dan P3N Jadi Raperda Inisiatif DPRD Kutim

IMG 20200214 WA0005

516E2116 7695 43A1 BA3D F3561B825A4ERUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Uce Prasetyo menyampaikan dua raperda inisiatif yang digagas DPRD Kutim tahun 2020 ini. Dua raperda inisiatif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020).

Dua raperda tersebut, adalah raperda tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu dan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. “Masyarakat Kutai Timur punya latar belakang yang beraneka ragam. Ada yang mandiri, mampu, ada yang tidak mampu, dan punya permasalahan. Maka apapun, siapapun, rakyat kita, terutama yang membutuhkan bantuan, kurang mampu dan memiliki permasalahan hukum, daerah harus hadir untuk mengayomi,” ungkap Uce.

Untuk itu, perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum, agar mereka punya akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Baik melalui sistem peradilan maupun non peradilan. “Dengan adanya perda, aparat kita bisa menggunakan APBD untuk membantu rakyat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. Tidak selalu rakyat yang bermasalah hukum, salah. Bisa juga karena sesuatu hal yang tak dikehendaki,” kata Uce.

Usulan raperda ini, lanjut Uce, sejalan dengan pasal 19 undang undang 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Sehingga secara esensi ini adalah kewajiban pemerintah maupun DPRD Kutim untuk mengayomi rakyat dan secara legal, punya rujukan hukum yaitu undang undang.

Sedangkan untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P3N), menurut Uce, sangat dibutuhkan saat ini. Dimana angka penyalahgunaan narkoba yang tercatat di kepolisian cukup tinggi dan masuk dalam taraf mengkhawatirkan.

“Raperda ini merupakan upaya kami bagi kehidupan generasi ke depan. Dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Betul untuk narkoba ini sudah ada pidananya. Tapi titik tekan kita bukan pada pidananya. Itu terlambat. Karena sudah dilakukan aparat hukum,” ungkap Uce.

Raperda P3N, menurut Uce dirancang untuk secara sistematis upaya pencegahan dari segala aspek yang didukung oleh fasilitas yang memadai. Mulai dari upaya-upaya pencegahan menggunakan alokasi anggaran yang ada hingga berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat agar bisa membantu pencegahan sejak dini. Termasuk penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pengawasan pasca rehabilitasi.

“Kami berharap, Raperda bisa diselesaikan secepatnya. Agar semua masyarakat tidak mampu bisa memiliki hak untuk dibantu bila berbenturan dengan masalah hukum. Begitu juga dengan penanganan masalah narkoba, bisa dirancang lebih sistematis dalam upaya pencegahan sejak dini,” kata Uce.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *