Kasmidi Bulang Sampaikan Nota Pengantar Pemerintah Tentang Raperda PDAM dan Raperda Rencana Detail Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang

2E7DF6B5 DD53 4206 85AC 8A2D3EE22B1A

5C375D7B 2E6F 4CF5 BAFB 2E36D7CA07D0RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Rapat paripurna yang digelar DPRD Kutai Timur, Rabu (6/5/2020) juga mendengarkan penyampaian nota pengantar pemerintah tentang Raperda PDAM Kutai Timur dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM.

Di hadapan pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih SH MAP yang didampingi Wakil Ketua I, Asty Mazar SE M Si dan Wakil Ketua II Arfan SE M Si juga Bupati Ir H Ismunandar MT, disampaikan raperda PDAM berdasarkan urgensi, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat 2 undang –undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, mengamanatkan agar setiap badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang –undang nomor 23 tahun 2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan. Selain didasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014, penyusunan raperda PDAM juga didasari atas ditetapkan peraturan daerah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut terdapat perubahan nomenklatur pada perusahaan milik daerah dimana yang sebelumnya, bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Untung Benua menjadi perusahaan daerah air minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan perubahan tersebut, perlu ada penegasan perubahan dalam bentuk hukum peraturan daerah,” kata Kasmidi dalam rapat paripurna yang digelar secara tatap muka dan virtual.

Sementara tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, menurut Kasmidi didasarkan urgensi telah ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2014 tentang kawasan ekonomi Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di Kalimantan Timur yang membawa berkah tersendiri bagi Kutai Timur, sebagai daerah penyangga ibukota negara.

“Pemerintah Kutai Timur berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai penyangga. Khususnya di bidang penggerak ekonomi di dunia industri. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim, dengan telah ditetapkannya Perda nomor 1 tahun 2016 tentang tata ruang wilayah Kutim, tahun 2015-2035,” ujarnya

Dimana dalam ketentuan pasal 41 ayat 2 huruf a, perda tersebut, bahwa kawasan strategis berbasis industri adalah di kawasan Bengalon, Kaliorang dan Sangkulirang. Dengan telah ditetapkannya kawasan strategis tersebut, untuk operasional rencana tata ruang wilayah, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024 dengan peraturan daerah. “Semoga kedua raperda tersebut bisa selesai sesegera mungkin,” kata Kasmidi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *