RUMHAKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Polsek Muara Wahau berhasil membekuk Inggil Wibowo (21), warga Pangandaran, Jawa Barat yang diduga melakukan pencurian uang di dalam kotak amal yang ada di beberapa masjid maupun mushola di sekitar wilayah Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Muara Wahau, belakangan ini.
Aksinya itu, terekam melalui cctv di Masjid Al Nabawi, Jalan Poros SP 2 Desa Muara Wahau, pada akhir Maret dan awal April 2020 lalu. “Dari postur tubuh, gerak gerik juga perawakan kita perhatikan. Kemudian, masjid tersebut juga kita jaga. Karena ada dugaan, tersangka akan melakukan hal yang sama. Ternyata benar. Sabtu (4/4/2020), tersangka datang lagi ke masjid Al Nabawi dan akan mencuri isi kotak amal di masjid tersebut. Ia pun langsung kami amankan,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf.
Pengakuan tersangka, tak hanya kotak amal saja yang disasar, tapi juga kendaraan roda dua dan warga yang melintas di jalan pun tak ragu dirampok oleh komplotannya. Saat ini, tim unit reskrim Polsek Muara Wahau, masih terus melakukan pencarian rekanan tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(rb04)