RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu. Tak tanggung-tanggung, enam poket sabu seberat 28,56 gram berhasil disita dari seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, bernama Andi Reza (34).
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga yang masuk ke pihaknya pada awal 2020 lalu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya, berhasil mengetahui tersangka yang akan melakukan transaksi di kawasan jalan menuju pelabuhan kenyamukan.
“Di tempat itu, aparat mendekati tersangka yang terlihat mencurigakan. Usai ditanya nama dan alamat, penyidik melakukan penggeledahan. Rupanya ia sempat menjatuhkan satu kemasan minuman ke bawah motornya. Saat diperiksa, ternyata berisi satu poket sabu,” ungkap Chandra.
Tak cukup sampai di situ, penyidik meminta tersangka membawa ke kos-kosan tempatnya tinggal. Di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Gajah Mada, Desa Sangatta Utara, polisi menemukan ima poket sabu di dalam kotak ponsel bekas, yang disimpan di dalam lemari di kamar tersangka.
Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip beberapa lembar dan uang Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu. “Ia langsung kami gelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Chandra.(rb04/10)